Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Soroti 3 Tersangka Skincare Berbahaya Tak Ditahan, Direktur LBH Makassar: Agak Aneh!

LBH Makassar soroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel, di mana tiga tersnagka tidak ditahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa. LBH soroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel. 

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.

"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.

Selain itu, lanjut Didik, dari penetapan tiga tersangka, penyidikan kasus kosmetik berbahaya itu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner Ratu Glow AS alias Agus Salim.
Owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila (kiri) yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner Ratu Glow AS alias Agus Salim. (Kolase Tribun-timur.com)

"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.

"Nanti kalau ada perkembangan lain kalau memang ada penambahan nanti disampaikan," sambungnya.

Tersangka tak ditahan karena Mira Hayati hamil dan sakit

Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (13/11/2024) sore.

"Penahan itukan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Salah satu alasan penyidik kata Didik, tidak melakukan penahanan karena kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim lanjut Didik, juga tidak ditahan, demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin yang dua juga tidak," tuturnya.

Alasan Dg Sila Suami Fenny Frans Tersangka 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved