Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap! PPN 12 Persen Segera Berlaku , Masyarakat Pasti Rasakan Dampak Ini

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Editor: Ansar
Kemenkeu
Sri Mulyani pastikan tarif PPN naik 12 persen per 2025 demi jaga kesehatan APBN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Hal ini juga dikarenakan Undang-Undang terkait naiknya tarif PPN 12 persen ini sudah jelas.

"Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa."

"Bukannya membabi buta," kata bendahara negara itu dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Terutama, dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. Kemenkeu)
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelas Sri Mulyani.

Dalam penerapannya, Sri Mulyani mengaku pasti menemui menuai pro dan kontra.

 Hal itu pun juga terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI. 

Kendati demikian, penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen itu harus terus-menerus disosialisasikan.

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap akan memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.

Misalnya dengan mengelompokkan jenis barang dan jasa yang tidak dipungut biaya pajak.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani.

 Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved