Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Herbal Mengandung Bahan Berbahaya, Begini Penjelasan BBPOM Makassar

Hal ini disampaikan perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Ana Adriani dalam Bintangtoedjoe Talkshow Goes To School di SMKN 2

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Ana Adriani dalam Bintangtoedjoe Talkshow Goes To School di SMKN 2 Makassar pada Jumat (15/11/2024).   

Bunga rosela merupakan ramuan tradisional mengandung paracetamol dan diklofenak.

Konsumsi obat ini bisa menyebabkan hipototosik.

Asamulin mengandung allupurinel menyebabkan gangguan kulit dan ginjal.

"Ini semua hasil pengamatan kami diuji laboratorium, obat ini ternyata dicemari bahan kimia obat. Banyak konsumsi karena cepat sembuh tapi jangka panjangnya tubuhnya rentan," katanya. 

Deretan obat ini disebutnya telah dicemari bahan kimia obat (BKO).

BKO tidak diperbolehkan penggunaannya sebagai campuran pada produk obat bahan  alam karena dapt membahayakan kesehatan.

Untuk mengetahui informasi tentang obat herbal yang berstandar, BBPOM sudah memiliki layanan khusus.

"Hasil pengawasan badan POM yang ditarik dari peredaran, bisa dilihat bagian publik warning di aplikasi BPOM. Kita bisa lihat obat ini ditarik peredaran karena mengandung bahan kimia obat," jelas Ana Adriani.

Diskusi diinisiasi Bintangtoedjoe juga menghadirkan sejumlah pemateri.

Diantaranya dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Drs Sulaiman, Pemimpin Redaksi Tribun-Timur Thamzil Thahir.

Serta Heru Aryanto membahas bahaya Narkoba

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved