Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Macet UMKM Akan Dihapus, Apa Dampaknya?

Ekonom mengingatkan hati-hati dalam implementasi kebijakan yang berpotensi mempengaruhi sistem perbankan.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah akan menghapus utang macet UMKM yang terdampak bencana atau pandemi. 

OJK Lakukan Pendataan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merespons kebijakan baru ini. 

Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah, namun masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan akan melakukan pendataan untuk memastikan langkah yang tepat dalam eksekusi kebijakan ini," ujar Darwisman saat acara Journalist Class di Hotel The Rinra Makassar.

Darwisman juga menambahkan bahwa OJK Sulselbar saat ini sedang memantau kondisi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya terkait jumlah kredit macet yang telah dihapus dari buku bank. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved