Utang Macet UMKM Akan Dihapus, Apa Dampaknya?
Ekonom mengingatkan hati-hati dalam implementasi kebijakan yang berpotensi mempengaruhi sistem perbankan.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah akan menghapus utang macet UMKM yang terdampak bencana atau pandemi.
OJK Lakukan Pendataan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merespons kebijakan baru ini.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah, namun masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan akan melakukan pendataan untuk memastikan langkah yang tepat dalam eksekusi kebijakan ini," ujar Darwisman saat acara Journalist Class di Hotel The Rinra Makassar.
Darwisman juga menambahkan bahwa OJK Sulselbar saat ini sedang memantau kondisi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya terkait jumlah kredit macet yang telah dihapus dari buku bank. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Viral Pegawai RSUD Daya Makassar Lomba 17-an di Lobi, Pasien Terganggu Suara Teriakan |
![]() |
---|
Naga Raksasa dan Dinosaurus Meriahkan Festival Budaya Semarak Kemerdekaan Gaukanga ri Tidung |
![]() |
---|
2 Penalti Warnai Laga Imbang 1-1 Bhayangkara FC vs PSM Makassar Pekan Kedua Super League |
![]() |
---|
MWC Renang Merah Putih di Laut Makassar Rayakan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hasil Akhir Bhayangkara FC vs PSM Makassar 1-1: Spasojevic Samakan Skor Lewat Penalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.