Utang Macet UMKM Akan Dihapus, Apa Dampaknya?
Ekonom mengingatkan hati-hati dalam implementasi kebijakan yang berpotensi mempengaruhi sistem perbankan.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024.
Peraturan tersebut mengatur penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pelaku UMKM terjebak dalam utang macet, khususnya terdampak bencana alam atau pandemi.
Namun, tidak semua UMKM dapat menikmati kebijakan ini.
Hanya UMKM terdaftar dalam daftar penghapusbukuan bank-bank milik negara (Himbara) dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan utang.
Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr. Andi M Nur Bau Massepe menilai bahwa kebijakan ini lebih bersifat populis.
"Dari satu sisi, kebijakan ini memang membantu petani dan nelayan yang banyak terjebak dalam kredit, tetapi saya rasa ini tidak efektif dalam jangka pendek maupun panjang," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (14/11/2024).
Andi M Nur Bau Massepe menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan reputasi perbankan.
"Selama ini, model Permodalan Nasional Madani (PNM) cukup efektif, dan saya rasa PNM harus terus didorong perannya," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid, menilai kebijakan ini ambisius namun perlu dicermati lebih lanjut.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan angin segar bagi sekitar 1 juta debitur UMKM dengan total utang yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk bangkit kembali dan mengakses pembiayaan baru, terutama bagi mereka yang terdampak bencana atau kesulitan di sektor pertanian dan perikanan.
"Namun, terkait dampaknya terhadap APBN, penghapusan utang ini tidak akan membebani APBN, melainkan dilakukan dengan menghapus buku piutang di perbankan," jelas Muttalib.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan bank-bank pemerintah, yang bisa berujung pada beban negara.
Muttalib menambahkan, meskipun kebijakan ini memiliki niat baik untuk memberdayakan UMKM dan sektor pertanian, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati.
"Ini untuk memastikan efektivitasnya dan meminimalkan potensi dampak negatif terhadap disiplin keuangan dan stabilitas sistem perbankan nasional," ujarnya.
Viral Pegawai RSUD Daya Makassar Lomba 17-an di Lobi, Pasien Terganggu Suara Teriakan |
![]() |
---|
Naga Raksasa dan Dinosaurus Meriahkan Festival Budaya Semarak Kemerdekaan Gaukanga ri Tidung |
![]() |
---|
2 Penalti Warnai Laga Imbang 1-1 Bhayangkara FC vs PSM Makassar Pekan Kedua Super League |
![]() |
---|
MWC Renang Merah Putih di Laut Makassar Rayakan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hasil Akhir Bhayangkara FC vs PSM Makassar 1-1: Spasojevic Samakan Skor Lewat Penalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.