Ngobrol Politik
Menyebarkan, Menyiarkan Berita Hoax Akan Kena Pidana
Ia mengatakan, mentransmisi yang menyebarkan, menyiarkan berita bohong dan seterusnya akan diancam dengan pidana.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi megaku jika menyiarkan au menyebarkan berita hoax akan terkena sanksi pidana.
Hal itu diungkap saat Ngobrol Politik dengan tema "Hoax Pada Pilkada Serentak 2024" di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, mentransmisi yang menyebarkan, menyiarkan berita bohong dan seterusnya akan diancam dengan pidana.
Namun terdapat hal menarik dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam UU no 8 tahun 2015 itu tentang Pilkada, menariknya itu diganti dengan kata memfitnah bukan fitnah, tapi memfitnah setiap setiap orang, kata memfitnah ini adalah misalnya, ada pasangan calon yang memfitnah Pasangan calon lain diancam hukuman pidana berlaku, juga diatur di undang-undang," katanya.
Jadi, kata Fajlurrahman, jika terdapat paslon berkampanye namun dalam materi kampanye tersebut adalah kata-kata berbohong atau memfitnah pasangan lain maka dapat dikenakan undang-undang tersebut.
"Dalam undang-undang Pilkada ada frase menyerang, ada frasemen fitnah, tapi kalau memfitnah itu saya periksa KBBI adalah mengeluarkan ucapan ucapan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak benar kejadiannya, maka itu disebut memfitnah, ada kasus terjadi begitu," ungkapnya.
Menurutnya hal itu dapat terjadi, apalagi saat ini sedang masa kampanye, masa di mana orang saling mengangkat diri dan menjatuhkan lawan mereka masing-masing.
"Kita berharap para kandidat ini dalam proses yang berjalan tidak perlu menyerang lawan, seharusnya cukup kumpulkan saja, tonjolkan saja apakah kelebihannya, apa yang dia mau capai, apa yang dia mau bikin, tidak perlu menyerang lawan, karena ini akan akan akan merusak demokrasi," ujarnya.
Olehnya, lanjut Fajlurrahman hoax atau penyebaran berita bohong diatur secara tersendiri di dalam undang-undang pilkada dan ancamannya terhadap setiap orang yang melakukan fitnah.
"Jadi sebelum kata fitnah itu, ada menyerang dan seterusnya tapi muncul kata memfitnah, memfitnah itu ketika dikombinasikan dan inilah yang disebut dengan dengan berita atau hoax," jelasnya.
Cerita Cicu, dari Coba-Coba Akhirnya Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
KPU Sulsel Tegaskan Pentingnya Integritas dalam Penyelenggaraan Pilkada Berkualitas |
![]() |
---|
TPS Harus Ramah untuk Penyandang Disabilitas, KPU Diminta Siapkan Fasilitas yang Memadai |
![]() |
---|
Dosen Unhas: Media Sosial Jadi Sarana Penyebaran Hoax yang Cepat, Literasi Penting untuk Melawan |
![]() |
---|
Ancaman Hoax Dapat Memicu Eskalasi Konflik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.