Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Jadwal Lengkap Kampanye Akbar 4 Paslon Pilkada Jeneponto

Satu dari empat paslon Pilkada Jeneponto akan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye, 23 November mendatang.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Foto bersama keempat Paslon Pilkada Jeneponto dan para pimpinan KPU Jeneponto pasca debat publik kedua di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan telah meyetujui jadwal kampanye akbar empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid mengatakan satu dari empat paslon akan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye, 23 November mendatang.

Paslon nomor urut 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andri Suryana Arief Bulu17 November.

Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 18 November.

"Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby tanggal 21 dan paslon nomor 4 Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin tanggal 23 November," katanya, Rabu (13/11/2024).

Jadwal kampanye itu berdasarkan nomor urut masing-masing paslon.

Namun hal tersebut tidak ditentukan oleh KPU.

"Mereka sendiri yang menentukan untuk sesuai nomor urut, itu sesuai kesepakatan rapat koordinasi LO masing-masing paslon," jelasnya.

Terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati setiap paslon saat melaksanakan kampanye akbar.

"Yang perlu dihindari yaitu membawa anak kecil saat kampanye akbar dan ASN dilarang terlibat kampanye atau memakai atribut paslon," tuturnya.

Sejauh ini, keempat paslon masih wara-wiri kampanye dialogis diberbagai tempat di Jeneponto.

Tahapan kampanye telah berlangsung sejak 25 September dan akan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara, 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved