Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

46 Kades di Luwu Dipanggil Bawaslu: Netralitas Wajib, Tidak Ada Tempat Politik Praktis

Bawaslu Luwu panggil 46 kepala desa untuk menegaskan netralitas dalam Pilkada 2024. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

dok pribadi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Wahyu Derajat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengumpulkan 46 kepala desa (kades) dalam agenda koordinasi mengenai pentingnya netralitas menjelang Pilkada serentak 27 November 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Belia, Kota Belopa.

Dalam kesempatan itu, para kepala desa diberikan penekanan tentang kewajiban untuk menjaga netralitas dalam Pilkada

Bawaslu menegaskan agar kades tidak berpihak pada calon manapun atau kebijakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

"Netralitas adalah sebuah keharusan yang wajib dijaga oleh kepala desa. Kami tidak ingin ada kepala desa di Kabupaten Luwu yang terjerat akibat terlibat dalam politik praktis pada Pilkada kali ini. Oleh karena itu, Bawaslu wajib melakukan upaya pencegahan pelanggaran tahapan Pilkada," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Luwu, Wahyu Derajat, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, kades memiliki peran penting dalam membina masyarakat, terutama dalam hal politik. 

"Kepala desa juga berperan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara merdeka," jelasnya.

Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa kades juga diharapkan dapat melindungi wilayahnya dari praktik politik tidak sehat seperti money politics, penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Luwu juga mengundang dua mantan Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dan Amrayadi, sebagai pemateri. 

Keduanya memberikan penjelasan terkait sanksi dapat dikenakan jika kepala desa terbukti melanggar netralitas.

"Kepala desa yang terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon bisa dikenakan tindakan administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Azry Yusuf.

Bawaslu Luwu juga mengimbau para kepala desa untuk segera menyampaikan pesan ini kepada perangkat desa dan masyarakat di wilayah masing-masing. 

"Kami berharap, para kepala desa bisa menjaga integritasnya dan memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil dan tanpa kecurangan," tambah Wahyu Derajat. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved