Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok AKBP Febry Sam Kapolres Konsel Copot Dua Polisi Pemeras Guru Supriyani, Jebolan Akpol 2005

AKBP Febry Sam mencopot Iptu Muh Idris menjabat Kapolsek Baito dan Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SANOVRA
AKBP Febry Sam dan Iptu Muh Idris. AKBP Febry Sam mencopot Iptu Muh Idris kasus guru Supriyani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok AKBP Febry Sam Kapolres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AKBP Febry Sam polisi dikenal tegas menindak anak buahnya yang melanggar.

Terbukti ia berani mencopot Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dari jabatannya.

Iptu Muh Idris menjabat Kapolsek Baito dan Aipda Amiruddin Kanit Reskrim Polsek Baito.

AKBP Febry Sam membenarkan Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Sosok Ujang Sutisna Hakim Tuntut Bebas Guru Supriyani, Punya Harta Hampir Rp1 M

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry, Senin, (11/11/2024).

Penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.

 AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik dan proses penyelidikan masih berjalan.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti. Belum (terbukti) mas," sambungnya.

Profil Febry Sam

Febry adalah seorang Perwira Menengah atau Pamen Polri yang berasal dari Kabupaten Muna, Sultra.

Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005.

Dia lahir pada tahun 1983 dan menghabiskan masa kecilnya Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Keluarganya tinggal di Jalan Sawerigading, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu.

Febry juga disebut menyelesaikan masa sekolahnya di Kabupaten Muna. Dia adalah jebolan SMAN 2 Raha.

Sebelum dipercaya menjadi Kapolres Konsel pada bulan Juni 2024, dia ditugaskan di dalam Subdirektorat (Subdit) Teror dan Radikal, bagian dari Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan (Ditkamsus Baintelkam) Polri.

Febry pernah memimpin tim gabungan yang mengusut jaringan internasional perdagangan organ ginjal manusia Indonesia-India.

Tim Gabungan Ditkamsus Baintelkam Polri, Bareskrim Polri, Inteltek Intelkam Polda Sumatera Utara, bekerja sama Imigrasi Bandara Kualanamu kemudian menangkap terduga pelaku pada pertengahan tahun lalu.

Pada pertengahan tahun ini, Febry ditunjuk menjadi Kapolres Konsel untuk menggantikan AKBP Wisnu Wibowo.

AKBP Wisnu dalam mutasi terbaru Polri diangkat sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah atau Kabagbinkar Ro SDM Polda Sultra.

Pergantian Kapolres Konsel tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (ST Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“AKBP Febry Sam, S.I.K, M.Si NRP........ Kanit 1 Subdit Teror dan Radikal Ditkamsus Baintelkam Polri,” demikian  penggalan salinan ST Kapolri tentang mutasi.

“Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Konawe Selatan Polda Sultra."

 Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam (kiri) dan guru Supriyani (kanan dan berjilbab).

Pencopotan

Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.

Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.

Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Adapun Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian menyebut tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).

Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.

Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani

"Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.

Supriyani Dituntut Bebas

Supriyani akhirnya bisa bernapas lega.

Guru honorer yang dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya murid Sekolah Dasar (SD) dituntut bebas.

Sidang pembacaan tuntut guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.

Hal tersebut disampaikan Andri jelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).

 Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.

"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujar Andri.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved