Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ujang Sutisna Hakim Tuntut Bebas Guru Supriyani, Punya Harta Hampir Rp1 M

Supriyani dituntut bebas dengan alasan tidak ada sifat jahat dalam diri guru SDN 4 Baito itu.

Editor: Sudirman
Ist
Ujang Sutisna dan Guru Supriyani. Ujang menuntut bebas guru Supriyani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ujang Sutisna hakim tuntut bebas guru Supriyani.

Supriyadi merupakan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Supriyani dituntut bebas dengan alasan tidak ada sifat jahat dalam diri guru SDN 4 Baito itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan, ada beberapa alasan sehingga guru Supriyani dituntut bebas.

Baca juga: Penyebab Iptu Muh Idris Dicopot Jabat Kapolsek Baito Kasus Guru Supriyani, Kapolri Turun Tangan

Seperti Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak 2009.

Selain itu, Supriyani juga dinilai sopan selama persidangan, dan masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

 Untuk itu, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Supriyani.

"Kami penuntut umum Kejadi Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Profil Ujang Sutisna

Ujang Sutisna tergolong baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konsel.

Ia mendapatkan tugas barunya itu pada Jumat 21 Juni 2024.

Pria berkacamata itu menggantikan Herlina Rauf.

Ujang Sutisna sendiri sudah memiliki pengalaman kerja lebih dari 30 tahun di institusi Kejaksaan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved