Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Prof Firdaus Muhammad: Kehadiran Elite Partai di Kampanye Pilkada Tak Signifikan Pengaruhi Suara

Guru Besar Komunikasi Politik UIN Alauddin Makassar itu menelaah minimnya kehadiran elit politik di kampanye Pilkada 2024 khususnya Pilgub Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun Timur
Guru Besar Komunikasi Politik Islam UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan data yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah tidak bisa diganggu gugat.
Jumlah DPT di Sulsel sebanyak 6.680.807 jiwa.

Jika terdapat masyarakat meninggal atau pindah domisili setelah penetapan DPT, maka jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Sulsel tidak berubah.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU Sulsel Romy Harminto saat Ngobrol Politik di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Jumat (8/11/2024).

"Jika sudah jalan data setelah penetapan DPT, maka dia akan tetap begitu. Akan tetap posisinya kecuali yang data pindah memilih ya," kata Romy.

Adapun data pindah memilih sudah dipisahkan dari DPT yang ada.

"Misalnya saya ini KTP Makassar, kemudian saya pindah ke Parepare," ungkapnya.

"Saya sebagai penyelenggara bertugas di Parepare, maka saya harus mengurus pindah memilih. Saya mengurus pindah memilih bisa dilakukan di Makassar atau di Parepare," tambah dia.

Setelah pengurusan pindah memilih, maka lokasi dari pemilih sebelumnya akan dipindahkan ke lokasi di mana orang pindah.

"Setelah saya mengurus pindah memilih dan sudah keluar surat pindah memilihnya, maka seketika itu juga nama saya di Makassar sudah tercoret dan saya muncul di TPS Parepare yang mana saya tempati untuk memilih nanti," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved