Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Guru Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Gaji Rp300 Ribu, Terancam Dipenjara dan Disomasi Bupati

Supriyadi mengajar di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Editor: Sudirman
Ist
Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani, dan Surunuddin Dangga. Supriyani terancam dipenjara setelah dilapor polisi gegara memukul muridya. 

Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.

 Selain itu, Pemda Konawe Selatan juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.

"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.

"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut. 

Sudah Mediasi

Supriyani dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya, NF, dalam rangka mediasi untuk mencapai kesepakatan damai, Selasa (5/11/2024).

Pertemuan ini diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Samsuddin, kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, menjelaskan bahwa alasan Bupati Surunuddin menginisiasi pertemuan ini adalah untuk mencegah agar kasus tersebut tidak dijadikan isu politik yang memecah belah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih lagi, Supriyani dan keluarga Aipda WH adalah warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Pak Bupati lebih menekankan pentingnya keamanan di Baito, terutama menjelang Pilkada 2024. Jangan sampai kasus ini dimanfaatkan sebagai alat adu domba di sana (Baito). Itu yang ingin dihindari," kata Samsuddin, Selasa.

Namun, sehari setelahnya, Rabu (6/11/2024), Supriyani membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku bahwa ia merasa dipaksa dan berada dalam tekanan saat menyetujui kesepakatan damai.

"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa, serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," ujar Supriyani pada Rabu.

"Dengan ini, saya mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024," tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved