Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Positif Merkuri

Apa Ganjaran Bos Skincare Makassar Tega Jual Produk Beracun? Kapolda Sulsel Janji Bakal Hukum

Kapolda Sulsel janji hukum pelaku peredaran skincare berbahaya. 6 produk terbukti mengandung merkuri, termasuk FF, Ratu Glow, dan Mira Hayati.

kolase Tribun Timur/ist
Kolase empat owner skincare dari enam yang memproduksi skincare positif merkuri di Makassar dan  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan 

"Usaha kami ini digeluti karena kami punya jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare," ungkap Iis.

Dari bisnisnya, ia mengklaim telah menghasilkan omzet ratusan juta rupiah dalam sebulan, yang memungkinkannya untuk membangun dua rumah mewah dan membeli beberapa mobil mewah.

"Saya sudah membangun dua rumah mewah dan memiliki kendaraan mahal," kata Iis Saputri.

 Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kami turun setelah mendapatkan informasi mengenai tempat peracikan skincare yang diduga ilegal. 

Hasilnya, kami menemukan ribuan produk skincare, termasuk yang sudah kedaluwarsa," ungkap Andi.

Tunggu Hasil Laboratorium

Polda Sulsel saat ini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari sampel skincare yang sudah disita dari beberapakali razia.

Razia itu disebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sementara masih menunggu hasil uji lab dari BPOM. Kalau sudah keluar kita pasti rilis," ujar Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi Selasa (29/10) sore.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengaku telah mengerahkan personel Ditreskrimsus untuk melakukan razia.

Razia yang digelar merupakan respon dari ramainya perbincangan tentang skincare berbahaya.

"Kita sudah melaksanakan razia ke seluruh gudang-gudang yang dilaksanakan oleh Krimsus," ujar Yudhi.

Polda Sulsel bersama BPOM lanjut Yudhi, melakukan penyelidikan bersama atas temuan yang ada.

"Sekarang sudah bersama dengan BPOM, sekarang masih dalam proses penyelidikan dari BPOM di uji lab," ujar Yudhi.

"Itu nanti (terbukti) mengandung sat-sat berbahaya, yah harus kita proses sesuai aturan yang berlaku. UU kesehatan kan," sambungnya.

Penegakan hukum atas skincare abal-abal nantinya, kata Yudhi akan dilakukan secara maksimal.

Terlebih, jika skincare yang didapati mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan sejenisnya.

"Apalagi kalau sampai mengandung merkuri, itu sangat berbahaya untuk sel, (bisa mengakibatkan) kanker kulit," ungkap Yudhi.

Meski demikian, Yudhi tidak merinci jumlah gudang yang telah dirazia.

Hanya saja, Yudhi menekankan, bahwa penyelidikan yang dilakukan akan berjalan maksimal.

"Saya tidak tahu jumlah pastinya, yang jelas dengan BPOM sudah dilaksanakan penindakan bersama-sama dengan Polda. Kita sama-sama melakukan kegiatan tersebut (penyelidikan)," tuturnya.

Izin Palsu

Masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa izin dari BPOM pada produk skincare.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya hal ini dalam Podcast Tribun-Timur.com, Jumat (25/10), mengingat banyaknya produk skincare yang memasang logo izin BPOM secara palsu.

"Beberapa produk ditemukan memalsukan logo BPOM," jelas Taruna Ikrar.

Selain itu, terdapat pula produk skincare berizin yang curang dengan mengubah komposisinya setelah memperoleh izin BPOM.

Ketika diajukan, produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya, namun saat dipasarkan, komposisinya bisa berubah mengandung zat-zat berisiko.

Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk memeriksa komposisi produk yang akan digunakan.

“Pertama, cek komposisi yang tertera pada kemasan. Pastikan ada label BPOM dan perhatikan juga tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

Saat ini, izin BPOM RI telah disertai barcode pada produk, yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian dan keamanan produk.

Barcode yang asli akan mengarahkan konsumen ke situs resmi BPOM, sedangkan barcode palsu bisa menuju situs lain atau media sosial.

"Setelah melihat label, scan barcode-nya. Jika asli, akan muncul data produk di website BPOM. Jika mengarah ke situs lain, produk itu palsu. Laporkan ke BPOM jika hasil scan tidak sesuai,” tambah Taruna.

Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin produk melalui situs BPOM untuk memastikan informasi lengkap tentang produk tersebut.

BPOM pun mengajak masyarakat aktif melaporkan produk mencurigakan melalui situs atau media sosial resmi BPOM, atau langsung ke Halo BPOM.

"Bisa lewat Instagram atau Facebook resmi, atau langsung ke Halo BPOM. Tim deputi 4 kami siap turun menindaklanjuti laporan,” jelas Taruna.

Selama ini, BPOM terus aktif merespon laporan masyarakat.

Bahkan, sebagian besar skincare berbahaya ditemukan berdasarkan laporan publik.(emb)

Polda Panggil Mira Hayati untuk Diperiksa 

Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dikabarkan telah menggelar razia ke sejumlah pabrik skincare di Makassar. Salahsatunya adalah pabrik milik “Ratu Emas” Mira Hayati

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi kemarin.

"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) siang.

Adapun jumlahnya, kata dia, hanya beberapa karena baru tahap pemeriksaan sampel.

"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.

Selain itu, Mira Hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya, lanjut dia, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produk yang Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.

Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata dia, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved