Pemprov Sulsel Bakal Bentuk Tim Khusus Jalankan PP 47 Tahun 2024
Hal ini berkaitan dengan pengumuman penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Maman menyampaikan, program penghapusan utang ini menyasar UMKM yang memiliki tunggakan pada bank BUMN (Himbara).
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta.
"Namun, saya tekankan lagi agar tidak ada kesalahpahaman—penghapusan utang ini khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai masalah seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19," ujar Maman.
Program ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utangnya, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dalam proses penghapusan dari pembukuan bank Himbara.
"Ini benar-benar untuk UMKM yang sudah tidak punya kemampuan membayar, biasanya sekitar 10 tahun," tegasnya.
Penghapusan ini dinilai akan berdampak pada perekonomian pelaku UMKM.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.