Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Penumpang Jelang Nataru

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sudah massif mengecek kelayakan bus lintas daerah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Eryan. 

"biaya santunan meninggal dunia tanpa ada ahli waris itu diberikan biaya bantuan penguburan sebesar Rp4 juta," sambungnya.

BPTD Cek 24 Bus Lintas Daerah, Hanya 7 Layak Operasional

Sebelumnya BPTD Kelas II Sulsel mulai mengecek kelayakan bus angkutan penumpang.

Dua jenis yang diperiksa yakni bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTD Sulsel Bahar ST MT turun langsung memeriksa kendaraan di empat pool bus sekitar wilayah Jl Perintis Kemerdekaan pada Rabu (6/11/2024) siang.

Pemeriksaan kendaraan didampingi Iptu Deny Kurniawan, Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Direktorat lalu lintas Polda Sulsel.

Total ada 24 bus yang dicek kelayakannya oleh BPTD Sulsel pada hari pertama pemeriksaan. 

"Ada beberapa (diperiksa) terkait dokumen perusahaan dokumen kendaraan, dokumen teknis kendaraan baik bus AKAP, AKDP maupun angkutan pariwisata, jadi kita lakukan rampcheck menyeluruh dengan tim untuk memberikan keselamatan dalam berkendara," jelas Bahar.

Dokumen kendaraan juga diperiksa BPTD Sulsel, bahkan perizinan PO Bus turut dicermati BPTD Sulsel.

Begitu juga dengan kelayakan teknis bus berkaitan kondisi sistem rem, lampu, klakson, kemudi sampai ban. 

"Terkait perusahaan, seperti izin perusahaan (dicek), kalau untuk teknis kendaraan ada kartu pengawasan, uji kir. Teknisnya ada beberapa rangkaian seperti kemudi, sistem pengereman dan lain-lain. Itu jadi perhatian untuk rampcheck," lanjutnya.

Dari jumlah tersebut hanya 7 bus yang dinyatakan layak operasional saat ini. Artinya memenuhi dokumen perizinan serta lolos uji kelayakan kendaraan.

Sementara itu, sisanya harus memperbaiki sejumlah catatan yang diberikan BPTD Sulsel.

Catatan itu diberikan langsung kepada pengemudi dan pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved