Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Penumpang Jelang Nataru

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sudah massif mengecek kelayakan bus lintas daerah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Eryan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), stakeholder bidang perhubungan mulai bersiap.

Pasalnya mobilisasi kendaraan diperkirakan meningkat di Sulsel. 

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sudah massif mengecek kelayakan bus lintas daerah.

Pihak kepolisian juga terus mengedukasi keselamatan berkendara.

Begitu pula Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel menyiapkan jalur-jalur padat kendaraan agar pengendara aman dan nyaman.

Sementara itu, Jasa Raharja turut menyiapkan perlindungan bagi penumpang dan pengendara.

Hal ini disampaikan Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Eryan.

"Kami dari Jasa Raharja memastikan dalam hal perlindungan penumpang, khususnya terkait dengan asuransi penumpang yang berada di angkutan umum," jelas Eryan di Makassar, Kamis (7/11/2024).

"Kami memastikan pengusaha juga menyetorkan yang telah dititipkan penumpang tersebut kepada jasa Raharja," lanjutnya.

Terkait besaran santunan, Eryan mengaku tak ada perhitungan khusus di momen Nataru.

Perhitungan santunan tetap sama sesuai peraturan Menteri Keuangan.

"Mau dalam kegiatan apapun perlakuannya sama, baik itu dalam segi kesantunan maupun iuran wajib yang diterima jasa Raharja dari penumpang, dititipkan kepada pengusaha," lanjutnya.

Untuk santunan meninggal dunia, Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp 50 juta.

Santunan ini diberikan kepada ahli waris.

"Biaya perawatan maksimal Rp20 juta dengan jaminan biaya perawatan di RS. Santunan catat tetap maksimal Rp50 juta," jelas Eryan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved