159 Surat Suara Pilwali Makassar Ditemukan Rusak, Ada Apa?
Jumlah surat suara untuk Pilwali Makassar sendiri yang diterima di gudang logistik KPU sendiri sebanyak 1.066.157.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 159 surat suara ditemukan rusak pada hari kelima penyortiran surat suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Hasil itu berdasarkan data pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar hingga 6 November 2024 kemarin.
Penyortiran pertama dilakukan pada Minggu 3 November 2024 kemarin dan akan berlangsung hingga 16 November 2024 mendatang.
Jumlah surat suara untuk Pilwali Makassar sendiri yang diterima di gudang logistik KPU sendiri sebanyak 1.066.157.
Komisioner Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi mengatakan, penyortiran surat suara masih berlangsung hingga saat ini dan diawasi oleh Bawaslu Kota Makassar.
"Untuk penyortiran sementara berlangsung di gudang logistik KPU Makassar," katanya saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Pada hari pertama penyortiran, kata pria yang akrab disapa Ahsan itu, hanya ada tiga surat suara rusak.
"Hari pertama hanya ada tiga, tapi data terakhir kami terbaru pada 6 November kemarin ada 159 rusak, itu dilaporkan per shift," ungkapnya.
Surat suara rusak tersebut, kata Ahsan, sudah dipisahkan dengan surat suara yang tidak rusak.
"Kita pisahkan dan nanti kita kumpulkan untuk dimusnahkan, jadi gantinya juga cuma satu kali saja," ujarnya.
Lanjut Ahsan, sementara itu untuk surat suara Pilgub Sulsel belum diketahui jumlah yang rusak.
"Pilgub belum ada laoorannya, karena bar kemarin di sortir," jelasnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Petepete Terjun ke Saluran Air Depan Bawaslu Maros, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.