Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Tak Didiskualifikasi, Ome: Terima Kasih KPU Palopo

KPU Palopo tetapkan pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tetap menjadi kontestan Pilwali Palopo 2024.

ist
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin apresiasi KPU atas putusan yang dikeluarkan.

Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.

KPU Palopo kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar rapat pleno.

Namun, KPU Palopo tidak dapat menjalankan atau melaksanakan isi rekomendasi tersebut yang meminta agar salah satu paslon wali kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dengan begitu, pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tetap menjadi kontestan Pilwali Palopo 2024.

Akhmad Syarifuddin alias Ome pun mengapresiasi KPU Palopo.

"Kami berterima kasih kepada KPU yang sejak awal konsisten dengan peraturan yang ada," kata Akhmad Syarifuddin saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Trisal Tahir-Ome Tak Didiskualifikasi, KPU Palopo Acuhkan Rekomendasi Bawaslu

Ia mengaku, keputusan KPU Palopo untuk tetap melanjutkan pasangan Trisal-Akhmad sebagai kontestan menjadi semangat untuk memenangkan Pilkada.

"Ini (putusan KPU) akan menambah semangat kami untuk mewujudkan harapan masyarakat Palopo," tambahnya.

Sejak awal, Akhmad Syarifuddin yakin tidak ada yang dapat dipermasalahkan dari kasus tersebut.

Itu dikarenakan kasus tersebut telah melewati proses mediasi dan klarifikasi oleh pihak penyelenggara.

Ome kemudian meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kasus tersebut.

"Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu terkait itu karena sudah kami anggap selesai," harapnya.

Ome juga meminta kepada seluruh pihak agar berkompetisi secara sehat untuk menciptakan Pilkada damai.

Sebelumnya, KPU Palopo ungkap alasan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk menetapkan salah satu Paslon tidak memenuhi syarat (TMS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved