Sosok Richard Eliezer atau Bharada E Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Naik Pangkat saat Bebas Penjara
Bharada E sempat menjadi sorotan karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mantan anak buah Ferdy Sambo.
Bharada E telah melepas masa lajangnya setelah bebas dari penjara.
Bharada E nikahi kekasihnya, Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024).
Pernikahan itu memang janji Bharada E ke kekasih saat dirinya masih di penjara.
Bharada E sempat menjadi sorotan karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernikahan Bharada E dengan Ling Ling dilangsungkan di Manado, Sulawesi Utara.
"Iya benar menikah. Di Manado, di Gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Sabtu.
"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga," jelasnya.
Profil Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Richard Eliezer berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.

Tamtama merupakan pangkat paling rendah dalam kepolisian.
Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur, pada 2019.
Dikutip dari Surya.co.id, Bharada E disebut sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Bharada E menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Selain itu, Bharada E tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Menurut kesaksian teman kecilnya di Manado, Bharada E dikenal sebagai sosok yang bernyali besar.
Bharada E ternyata nyaris menjadi atlet panjat tebing.
Bharada E pun telah mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.
Diberitakan TribunnewsWiki.com, Bharada E sebelumnya merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang saat itu menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengatakan Bharada E dan Brigadir J sama-sama merupakan staf Propam di Mabes Polri.
"Memang dia bagian dalam penugasan Propam tersebut, semuanya, keduanya staf Propam Mabes Polri."
"Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam," kata Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J berawal dari adanya penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Bharada E saat itu merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, ada rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo).
Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Bharada E lalu didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.
Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Setelah itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Bharada E Bebas Bersyarat
Bharada E telah mendapat pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, Bharada E sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana.
Bharada E menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 itu selama 6 bulan.
Ketika menjalani cuti bersyarat, Bharada E diwajibkan mengikuti bimbingan dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Rika.
Naik Pangkat
Nama Richard Eliezer alias Bharada E sempat menggemparkan publik.
Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang sempat menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Setelah menjalani masa hukuman, ia kini resmi bebas dan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.
Peristiwa ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mengingat perjalanan hidup Richard Eliezer yang penuh lika-liku.
Richard Eliezeer dinyatakan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, bebasnya Richard Eliezer dalam rangka menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terakhir, Richard ikut menonton laga Indonesia vs Australia di Stadion Utama Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/10).
(Tribunnews.com/TribunnewsWiki.com/Surya.co.id)
Nama 17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Juli 2025, Ada 2 Polwan |
![]() |
---|
Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 32 Jenderal TNI Naik Pangkat |
![]() |
---|
Daftar Nama 32 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ada Letjen, Mayjen hingga Brigjen |
![]() |
---|
Sisi Lain Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo, Tolak Jadi Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.