Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Dua Polisi Diduga Peras Guru Supriyani, Propam Temukan Permintaan Uang 'Receh' Rp2 Juta

Supriyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan murid Sekolah Dasar (SD) di Konawe Selatan.

Editor: Sudirman
Ist
Supriyani guru SD ditetapkan tersangka kasus penganiayaan murid SD. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua polisi terindikasi memeras guru Supriyani.

Supriyani merupakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Konawe Selatan.

Ia telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi diduga meminta uang Rp50 juta agar Supriyani tak ditahan.

Ada tujuh polisi telah diperiksa dugaan pemerasaan guru Supriyani.

Baca juga: Sosok Surunuddin Dalang Perdamaian Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim, Bupati Tajir Melintir

Yaitu Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, ada indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta.

Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru.

Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.

Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).

Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved