Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Dua Polisi Diduga Peras Guru Supriyani, Propam Temukan Permintaan Uang 'Receh' Rp2 Juta

Supriyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan murid Sekolah Dasar (SD) di Konawe Selatan.

Editor: Sudirman
Ist
Supriyani guru SD ditetapkan tersangka kasus penganiayaan murid SD. 

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

 Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.

Kronologi Kejadian

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengatakan mediasi kasus dugaan guru SD menganiaya murid yang merupakan anak polisi sudah berkali-kali dilakukan.

Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry saat konferensi pers, Senin (21/10/2024) atau sehari sebelum penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Febry Syam menyebut penyidik kepolisian sudah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut,” kata Febry dalam konferensi pers di Mapolres Konsel.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved