Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong

Fakta Baru Kasus Tom Lembong Dalam Dugaan Korupsi Impor Gula, Temuan BPK Diklaim Beda Kejagung

Adapun Kejagung menyampaikan, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong ini, negara merugi hingga Rp400 miliar.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024). - Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan tidak ada temuan dari BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian Rp400 miliar akibat kasus impor gula. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta baru kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembon.

Fakta itu diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menegaskan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.

Pernyataan itu bertentangan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya.

Adapun Kejagung menyampaikan, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong ini, negara merugi hingga Rp400 miliar.

Namun, saat Ari mencermati temuan BPK, dia mengaku tak menemukan adanya kerugian negara seperti yang disebutkan Kejagung itu.

Karena hal tersebut, Ari pun mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung itu. 

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dilansir Kompas.com.

Ari kemudian menjelaskan, temuan BPK yang berisi tentang kebijakan importasi gula tersebut hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru, serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.

"Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" ungkapnya.

Ari lantas mengingatkan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil. 

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss. 

Sementara itu, sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud Kejagung itu belum jelas.

"Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" tanya Ari.

Sebelumnya, Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (1/11/2024), selama 10 jam lamanya soal kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved