Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong

Tom Lembong Melawan, Pengacara Bongkar 'Permainan' Kejagung Lewat Praperadilan

Tim kuasa hukum juga menilai, penahanan terhadap kliennya ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan. 

Permohonan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung menuduh Tom Lembong terlibat korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tim kuasa hukum juga menilai, penahanan terhadap kliennya ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Alasan obyektif penahanan tertuang dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yakni tidak diancam pidana lima tahun atau lebih.

Sementara itu, alasan subyektif penahanan meliputi kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan,” ujar Ari.

Tim kuasa hukum juga menilai, penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sebagaimana unsur pasal yang disangkakan.

Karena itu, penyidik dinilai tidak mengantongi bukti yang jelas, sehingga penetapan tersangka itu berpeluang merugikan reputasi Tom Lembong.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga dinilai tidak mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ari menilai, bukti yang digunakan penyidik tidak memenuhi ketentuan berlaku.

“Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved