Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

Bandel! Lurah Palette Sempat Ditegur Panwas Tak Hadiri Kampanye Paslon di Bone Tapi Cuek

Saat itu, Panwas Kelurahan meminta kepada AY Lurah Palette untuk bergegas meninggalkan lokasi kampanye Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Potret lurah dan kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat dimintai keterangan penyidik Kejari. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Terungkap fakta kasus netralitas ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menyeret Lurah Palette inisial AY.

AY ternyata sempat ditegur Panwas Kelurahan dan Kecamatan Tanete Riattang Timur untuk tak menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati tapi diabaikan.

Hal tersebut tertuang dalam berkas perkara AY, di mana pengawas kelurahan, Hamka sempat menanyakan apa tujuannya datang berpakaian dinas di lokasi kampanye paslon nomor urut 3, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin. 

Bahkan Hamka, meminta kepada AY untuk bergegas meninggalkan lokasi.  

"Apa tujuanta ke sini? Inikan kampanye, bergeser maki," ungkap Hamka seperti yang dituangkan dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/11/2024).

Namun, permintaan itu tak diindahkan.

Malah, AY memilih mendekat dan berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin yang saat itu sedang menyapa warga. 

AY bahkan mengikuti kegiatan kampanye tersebut hingga pukul 13.00 Wita. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan berkas dua tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AWW (41) dan tersangka Perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.  

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahman menjelaskan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, 30 Oktober 2024.

"Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AWW (41) dan AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkapnya. 

Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil. 

Barang bukti erupa 1 buah flashdisk Merk Toshiba warna putih berisi rekaman video kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.

Adapun tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved