Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APK Marak Terpaku di Pohon-pohon Makassar, Bawaslu: Ranahnya DLH

Bawaslu sebenarnya telah memperingati setiap paslon untuk tidak memasang APK dipohon baik itu dipaku maupun diikat.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah terpasang di Jl Hertasning, Makassar, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tak bisa menindaki alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon.

Di mana, banyak APK dari setiap pasangan calon (Paslon) baik itu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernu Sulsel terpaku di pohon.

Seperti halnya di ruas Jalan Hertasning dan Aroepala banyaknya spanduk dari paslon terpaku di trotoar pohon-pohon jalan.

Komisioner Bawaslu Makassar, R Sukarno mengatakan Bawaslu sebenarnya telah memperingati setiap paslon untuk tidak memasang APK dipohon baik itu dipaku maupun diikat.

"Cuma pada faktanya, mereka akhirnya lebih banyak memasang di pohon dengan cara dipaku atau mengikat," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024).

Adapun kata pria yang akrab disapa Arno itu, Bawaslu memiliki kewenangan terbatas dalam penurunan APK.

"Karena yang memiliki kewenangan pemakuan di pohon itu masuk ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penurunannya, karena itu masuk di ranah pengawasan mereka," ungkapnya.

Ia meminta kepada pihak terkait agar melakukan tindakan kepada APK yang terpasang di pohon.

"Cuma dari segi teknisnya kami tidak bisa melakukan penindakan untuk melakukan penurunan karena bukan karena kami di situ," ujarnya.

Termasuk pemasangan APK di jalur terlarang yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Sama dengan APK yang meskipun tidak terpasang di pohon tapi terpasang di jalur yang dilarang Itu bukan bagian kami tapi bagian satpol PP untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Di Bone, Satpol PP Kewalahan

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditetapkan.

Ada sekitar 372 titik di 27 kecamatan. 

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat sekaligus menjaga estetika Kabupaten Bone.

Sayangnya masih banyak ditemukan alat peraga dipasang di tempat yang tidak semestinya. 

Atribut ini dipasang seenaknya di sepanjang jalan, ada yang dipasang di tiang listrik bahkan masih ditemukan terpaku di pohon.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024) APK masih marak terpaku di pohon-pohon Jl Sulawesi.

Adajuga di Jl Majang, Jl Yos Sudarso bahkan hingga di Jl Poros Bone-Wajo.

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengakui maraknya APK dipasang tak sesuai aturan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kecamatan.

Apalagi Satpol PP memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak leluasa untuk menindak

"APK ini bukan sedikit, tetapi sangat banyak sekali, sehingga perlu kami koordinasi, dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan penertibannya, tentu kami lakukan selama ada dukungan," tuturnya.

Utamanya APK-APK yang melanggar titik-titik yang sudah disepakati dalam surat PKPU tentang Zonasi Pemasangan KPK.

"Oleh karena itu dalam rangka penertiban ini kami akan lakukan koordinasi," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved