Pilkada Jeneponto
KPU Jeneponto Mulai Sortir Surat Suara Pilkada 2024, 60 Petugas Dilibatkan
KPU Jeneponto mulai sortir surat suara Pilkada 2024 dengan 60 petugas. Proses selesai dalam dua hari, pastikan surat suara rusak dipisahkan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai menyortir surat suara untuk Pilkada 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU yang terletak di Jalan Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (5/11/2024).
Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jeneponto, Arsyad Bella, menjelaskan bahwa tahap pertama disortir adalah surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Setelah itu, mereka akan melanjutkan dengan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbub).
"Setelah selesai menyortir surat suara gubernur, kami akan lanjutkan untuk surat suara bupati," kata Arsyad.
Untuk proses ini, KPU Jeneponto melibatkan 60 petugas yang dibagi menjadi 10 kelompok.
Masing-masing petugas bertugas membuka, memeriksa, dan melipat kembali surat suara.
"Petugas sortir yang kami rekrut berasal dari masyarakat umum, bukan dari PPK atau PPS. Mereka bukan penyelenggara pemilu, namun kami pastikan mereka sudah terlatih untuk tugas ini," jelas Arsyad.
Prosedur Ketat, Dilarang Gunakan Aksesoris
Arsyad juga menekankan bahwa petugas sortir tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris seperti cincin atau kuku panjang saat bekerja.
Hal ini untuk menghindari kerusakan pada surat suara yang dapat merugikan proses pemilu.
"Setiap petugas sortir harus menggunakan ID card dan kami pastikan tidak ada yang mengenakan aksesoris yang bisa merusak surat suara. Kami juga meminta petugas untuk merapikan kukunya jika terlalu panjang," ujarnya.
Surat suara yang rusak, lanjut Arsyad, meliputi yang sobek, sudah tercoblos, atau terdapat tinta di dalam gambar paslon.
"Kami sudah memberikan petunjuk kepada petugas sortir untuk memisahkan mana yang surat suara rusak dan yang baik," katanya.
Proses penyortiran surat suara ini diharapkan dapat rampung dalam dua hari, yaitu pada Rabu (6/11/2024). "Kami targetkan penyortiran surat suara ini selesai dalam dua hari," jelas Arsyad.
Perbedaan Jumlah Surat Suara Pilgub dan Pilbub
Arsyad juga mengungkapkan perbedaan jumlah surat suara untuk Pilgub dan Pilbub di Jeneponto.
Surat suara Pilbub berjumlah 300.464 lembar.
Sedangkan untuk Pilgub berjumlah 298.464 lembar.
"Ada kekurangan 2.000 lembar surat suara untuk Pilgub yang masih dalam proses pengiriman, dan akan kami ambil sebagai cadangan jika diperlukan, misalnya jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)," pungkasnya. (*)
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sarif - Qalby di Pilkada Jeneponto |
![]() |
---|
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto di MK |
![]() |
---|
DKPP Cecar Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan 118 Daftar Hadir Pemilih Ditandatangani KPPS |
![]() |
---|
Daftar 25 TPS di Jeneponto Digugat Sarif - Qalby Minta Pemilihan Suara Ulang |
![]() |
---|
KIS Honorer di Jeneponto Dinonaktifkan Gegara Beda Pilihan Pilkada, Pj Bupati: Saya Akan Cari Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.