Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Bawaslu Luwu Sulsel Bakal Tunjuk Langsung 9 Pengawas TPS di 5 Kecamatan

Bawaslu Luwu bakal tunjuk langsung Pengawas TPS yang masih kosong di lima kecamatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bakal tunjuk langsung Pengawas TPS yang masih kosong di lima kecamatan.

Diketahui, Bawaslu Luwu masih membutuhkan sembilan pengawas TPS.

Kecamatan Walenrang Timur kekurangan dua orang, Belopa Utara dua orang, Kamanre dua orang, Larompong dua orang, dan Besse Sangtempe satu orang.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku pihaknya mengikuti SK Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

"Sesuai juknis, untuk TPS yang belum terisi PTPS-nya akan dilakukan PAW atau penunjukkan langsung. Panwascam tetap mendahulukan pelamar PTPS yang tidak lolos asal masih satu desa yang sama," jelasnya, Selasa (5/11/2024).

"Nanti tinggal dilakukan seleksi kembali seperti wawancara sebelum ditempatkan ke TPS yang kosong," tambahnya.

Selain PAW, Panwascam juga akan menunjuk langsung pengawas TPS setelah mendengar rekomendasi tokoh masyarakat.

Baca juga: 1 Pengawas TPS di Kecamatan Wara Palopo Mundur Sebelum Dilantik

"Untuk pelantikannya kami usahakan dalam waktu dekat. Panwascam tetap yang bertanggung jawab. Setelah rampung, secepatnya kami lantik," akunya.

Irpan menambahkan, sebanyak 682 Pengawas TPS akan dilantik menghadapi Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

Nantinya, mereka akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sebelummya Panwascam setiap kecamatan sudah menentukan melalui seleksi. Hingga akhirnya, sebanyak 682 PTPS yang sudah diumumkan, dengan rincian laki-laki sebanyak 223 orang dan perempuan sebanyak 459 orang," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved