Sosok Iptu Muh Idris Kapolsek Baito Sultra Diduga Dalang Pemerasan Guru Supriyani, Intimidasi Kades
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.
Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024).
Ia menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya yang bernama Ipda Fuad Hasan.
Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.
Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris tak hanya dituding mengintimidasi Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman agar mau mengaku berinisiatif meminta uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Kapolsek Baito juga dituding sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Kanit Reskrim untuk meminta uang damai Rp 50 juta tersebut.
Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum Guru Supriyani dalam wawancara dengan Metro TV pada Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan Andri, sebenarnya kasus yang melibatkan guru Supriyani dengan anak anggota polisi Aipda WH sudah pernah dimediasi di kantor Polsek Baito.
"Terungkap bahwa Ibu Supriyani ditekan penyidik bernama Jefri supaya minta maaf ke orangtua korban karena akan ditetapkan tersangka. Diminta minta maaf agar perkara berhenti," ungkap Andri.
Akhirnya, lanjut Andri, Supriyani pun meminta maaf dengan menangis, meski saat itu dia yakin tidak bersalah.
Namun, setelah Supriyani minta maaf justru perkara tidak berhenti. Supriyani justruditetapkan sebagai tersangka.
"Karena untuk menghentikan ibu Supriyani harus membayar uang Rp 50 juta. Itu tidak disanggupi Ibu Supriyani, sehingga perkara ini berlanjut," kata Andri.
Siapa yang meminta uang damai Rp 50 juta?
Dengan tegas Andri mengatakan bahwa yang meminta adalah Kanit Reskrim.
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Sinergi Wujudkan Energi Berkeadilan, PLN dan Pemprov Sultra Gelar Diseminasi RUPTL 2025–2034 |
![]() |
---|
Peran Miki Mahfud Suami Auditor KPK Dalam Pemerasan K3, Rekan Noel |
![]() |
---|
Padahal Bergaji Rp46 Juta, Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 M Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan Yusuf oleh 6 Polisi di Takalar Belum Tuntas, Kabar Damai Muncul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.