Polres Bone Ungkap 118 Kasus Narkoba, 196 Orang Jadi Tersangka
Menurut Iptu Aswar, kasus-kasus tersebut diungkap selama periode April hingga September 2024.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Bone berhasil mengungkap 118 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, saat dikonfirmasi oleh Tribun Timur, Senin (4/11/2024).
Menurut Iptu Aswar, kasus-kasus tersebut diungkap selama periode April hingga September 2024.
Rinciannya, pada periode April hingga Juni, Polres Bone menangani sekitar 65 kasus dengan total 109 tersangka dan menyita barang bukti berupa 314,6 gram sabu.
Sementara itu, pada periode Juli hingga September, terdapat 53 kasus dengan 87 tersangka, serta barang bukti sebanyak 261,56 gram sabu.
"Total keseluruhan tersangka mencapai 196 orang, dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 576,16 gram," jelas Iptu Aswar.
Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, namun sebagian besar didominasi oleh wiraswasta dan pengangguran.
"Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone. Kami harus memastikan setiap perkara dapat ditangani secara maksimal, meskipun keterbatasan kapasitas ruang tahanan menjadi tantangan tersendiri," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
| Sosok Kombes Pol Kevin Leleury, Alumni Akpol 1994 Tangkap Gembong Narkoba Kakap 'The Doctor' |
|
|---|
| Polisi Tangkap 81 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Tiga Bulan |
|
|---|
| Satreskrim Polres Bone Sidak SPBU, Klaim Stok Solar dan Pertalite Masih Aman |
|
|---|
| Profil AKP Asrullah Promosi Kasat Narkoba Polres Takalar |
|
|---|
| Cara Unik Satreskrim Polres Bone Tebar Kebaikan di Titik Rawan Kejahatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Polres-bone-2024-4444.jpg)