Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Viral

Viral Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 10 Tahun di Buton, Alasan Demi Ilmu Kebal

Tindak asusila tersebut akhirnya terbongkar setelah korban yang tak tahan dengan perbuatan pelaku melapor ke polisi di Polres Buton.

Editor: Alfian
ist
AG ditangkap polisi atas kasus tindak asusila terhadap anaknya selama 10 tahun di Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2024).  

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Riza.

Motif pelaku melakukan aksi bejat terhadap putrinya karena ingin punya ilmu kebal dan awet muda.

"Ada pun motif pelaku untuk mendapatkan ilmu kebal dan ingin awet muda," ucapnya.

Ayah Rudapksa Anak Tirinya Hingga Hamil

R warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini mendekam di penjara.

R diringkus Unit Reskrim Polsek Walenrang, usai tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban merupakan pelajar yang masih berumur 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar menerangkan R melakukan aksi bejatnya itu saat korban datang bersama ibunya.

Terpancing hawa nafsu, pelaku pun menarik korban ke kamar lalu merudapaksa korban.

"Kemudian terlapor yakni sebagai bapak tirinya, menarik korban masuk kekamar, lalu menyetubuhi korban," jelasnya, Senin (28/10/2204).

Setekah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya pertama kali ia lakukan di April 2024.

"Dan baru diketahui setelah korban hamil enam bulan," tandasnya.

Abu menambahkan, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu. Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membolehkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu. Salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. (dok tribun)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu memburu R di Kelurahan Bosso, Walenrang Utara sekitar pukul 20.00 Wita.

"Namun terlapor melarikan diri, kemudian dilaukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk dapat menyerahkan terlapor," jelasnya, Senin (28/10/2024).

"Kemudian pihak keluarga terlapor menyerahkan terlapor ke Polsek Walenrang. Kemudian diamankan karena terlapor diduga sebagai tersangka dari perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," tambahnya.

Kini pelaku masih mendekam di tahanan Mapolsek Walenrang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved