Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang

Dari Tersangka ke Bebas, Kadis Tanaman Pangan Pinrang Lolos dari Tuduhan Pelanggaran Pemilu

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sinapati Rudy divonis bebas atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Rachmwt
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati saat ditemui Tribun-Timur.com (Rachmat Ariadi) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sinapati Rudy divonis bebas atas dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Hasil tersebut setelah Andi Sinapati Rudy menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada Jumat (1/11/2024), kemarin.

"Benar, kemarin sudah disidangkan. Vonis lepas," kata Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (2/11/2024).

Fauzan mengungkapkan, hakim menyatakan Andi Sinapati terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan.

Namun kata dia, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

"Vonis lepas, jadi perbuatan ada tetapi bukan tindak pidana. Jadi dinyatakan bebas dari segala tuntutan," ungkapnya.

Baca juga: Kaesang Pangarep Datang, Pelantikan Pimpinan DPRD Pinrang Molor

Dia mengutarakan, atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hasil putusan itu dan akan menentukan sikap tiga hari ke depan.

"Sikap JPU pikir-pikir (mempertimbangkan). Maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan akan menentukan sikap," ucapnya.

Sementara, salah satu Lurah di Pinrang bernama Rudi Hartono juga seharusnya menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Namun, Rudi masih dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan intensif.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Pinrang.

Andi Sinapati ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono Pinrang.

Hal itu setelah keduanya mengikuti atau memfollow akun medsos salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.

Andi Sinapati menjelaskan, dirinya mengikuti akun medsos salah satu Paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu.

Pada saat itu akun tersebut bernama Sahabat Iwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved