Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Pegawai Komidigi 'Panen' Uang dari Judi Online, Meutya Hafid: Kami Tak Akan Main-main Lagi

Polisi menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi onli

Editor: Edi Sumardi
PIXABAY/AIDANHOWE
Ilustrasi permainan judi online yang marak belakangan ini. Ternyata ada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital membekingi praktik haram ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Dari penyalahgunaan wewenang itu, mereka bisa meraup untung miliaran rupiah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

 “(Keuntungan dari) 5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi yang jadi tersangka.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

 “Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Baca juga: Siapa Sosok Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap Main Judi Online?

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini. 

Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.

Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi online.

Oleh karena itu, Meutya akan menindak tegas jika ada jajarannya yang terlibat kasus judi online.

"Seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online."

"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online," kata Meutya sebagaimana diwartakan Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Meutya menekankan bahwa Kemenkomdigi telah memiliki komitmen untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala aktivitas ilegal.

Salah satunya adalah judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

Meutya pun berjanji akan menindak kasus judi online ini tanpa pandang bulu.

Termasuk jika ada pejabat di lingkungan Kemenkomdigi yang terlibat.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," tegas Meutya.

Tak hanya itu, Meutya juga memerintahkan seluruh jajarannya di Kemkomdigi untuk kooperatif kepada aparat penegak hukum.

Terutama jika ada indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan Kemkomdigi.

"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang," imbuh Meutya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved