Pilwali Makassar
Appi-Aliyah Apresiasi Putusan MK, Siap Dukung Kesejahteraan Buruh di Makassar
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana lembaga peradilan tinggi itu telah mengabulkan sebagian besar uji materi serikat buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Appi-Aliyah, Andi Januar Jaury Dharwis, menyampaikan bahwa pasangan bertagline MULIA (Appi-Aliyah) tidak hanya mengucapkan selamat kepada kaum buruh.
Namun, juga memiliki komitmen untuk menjalankan putusan MK terkait ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan pemda jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Sebagaimana diketahui pasca dikabulkannya sebahagian besar gugatan uji materil serikat buruh dan pekerja oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh dan pekerja," kata Andi Januar kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bahwa dari perjuangan Judicial Review oleh sahabat/serikat buruh/Pekerja dengan 7 poin tuntutan sebagian besar telah dikabulkan oleh MK.
7 tuntutan tersebut adalah, kebijakan standar perhitungan upah, outsourcing (alih daya) yang dinilai sarat new kapitalisme dan liberalisme bukan ekonomi Pancasila.
Kemudian cabut pasal yang permudah pemutusan hubungan kerja (PHK), perhitungan pesangon yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), pembatasan waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Terakhir, tuntutan kepastian upah saat cuti/istirahat panjang, dan standart skill tenaga asing.
Dijelakan Andi Januar, dikabulkannya sebahagian besar uji materil ini oleh MK, disertai putusan yang memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga dua tahun ke depan.
"Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut pasca keputusan MK ini, diharapkan kebijakan kembali mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Andi Januar.
Akhirnya, lanjut Andi Januar, hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.
Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja di Kota Makassar.
Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, Andi Januar menyampaikan pemerintahan Appi-Aliyah kelak akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Kota (UMK) di masa yang akan datang.
Curhat Munafri ke Melinda Aksa, Kalau Kalah Pilwali Makassar Cari Cara Jadi Dubes Biar Tidak Malu |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwali Makassar 2024 |
![]() |
---|
Diwakili Kepala Kesbangpol, Danny Pomanto Titip Pesan di Pleno Penetapan Wali Kota Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Munafri Arifuddin Hadiri Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Appi Optimistis Tim Transisi MULIA Bekerja Maksimal Usai Putusan MK Tolak Sengketa Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.