Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Sudarsono Camat Baito saat Bantu Guru Supriyani, Dicopot Setelah Mobil Dirusak

Selain dianggap tidak netral menyelesaikan kasus guru Supriyani, Bupati Konsel juga menyebut camat Baito tidak pernah melapor

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Camat Baito (kanan) dicopot buntut kasus guru Supriyani (kiri), dianggap tak netral sampai mobilnya ditembak, Bupati: mungkin hanya diketapel! 

Sejauh ini, Supriyani telah menjalani persidangan awal dengan agenda pendakwaan atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Sidang Ketiga

Guru Supriyani menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024).

Sidang dimulai pukul 09.40 WTA beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 

Majelis Hakim memutuskan sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam putusan selanya menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.

Usai pembacaan putusan sela tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan 8 saksi dalam persidangan tersebut.

Dari 8 saksi dihadirkan, 3 di antaranya anak-anak atau masih di bawah umur sehingga, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung tertutup.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. 

Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Dari beberapa anak yang diperiksa, Andri menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.

Seperti masalah waktu pemukulan, dimana di BAP mengatakan anak polisi tersebut dianiaya pukul 10.00 WITA.

Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan berlangsung pukul 08.30 WITA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved