Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Palopo Didemo

Bantah Rekomendasikan KPU Diskualifikasi Trisal Tahir, Bawaslu Palopo: Kami Minta Diubah Jadi TMS

Informasi yang beredar, rekomendasi tersebut berisi permintaan agar KPU Palopo mendiskualifikasi salah satu Paslon atas dugaan penggunaan ijazah palsu

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra saat menemui demonstran, Rabu (30/10/2024). Ia tegaskan tidak rekomendasikan Trisal Tahir untuk didiskualifikasi tapi di TMSkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Anggota Bawaslu Palopo, Widianto angkat bicara soal rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Palopo.

Usai unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, sejumlah massa aksi audiensi dengan anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.

Saat audiensi, massa mempertanyakan aturan yang mendasari keluarnya rekomendasi Bawaslu Palopo yang ditujukan kepada KPU Palopo.

Informasi yang beredar, rekomendasi tersebut berisi permintaan agar KPU Palopo mendiskualifikasi salah satu Paslon atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon, melainkan meminta KPU untuk merubah status MS menjadi tidak memenuhi syarat karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," jelas Widianto Hendra, Rabu (30/10/2024).

Widianto menegaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian hukum berdasarkan temuan.

Ia juga mengatakan hal itu berawal dari munculnya fakta-fakta saat proses penyidikan oleh Gakkumdu Palopo.

"Salah satu fakta terkait ijazah tersebut adalah berubahnya keterangan dari pihak sekolah yang dulu tegas menyatakan iya dan sekarang menyatakan tidak mengenal atau tidak tahu," jelasnya.

Dengan tegas, Widianto menyampaikan tidak adanya keterkaitan antara kasus yang telah daluwarsa dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.

Namun, sejumlah fakta-fakta ditemukan oleh Bawaslu saat proses penyidikan kasus yang telah daluwarsa tersebut.

"Dari keterangan-keterangan itu kami melihat bahwa terpenuhi syarat bahwa ada pelanggaran administrasi di dalamnya," tutupnya.

Widianto menyampaikan pihaknya sangat berhati-hati dalam menghadapi kasus tersebut karena berkaitan dengan hak orang untuk dipilih dan memilih.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved