Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong Ditahan

Bandingkan Kasus Tom Lembong & Firli Bahuri, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Eks Mendag Langsung Ditahan

Tom Lembong langsung diseret ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sementara Firli sudah hampir setahun masih bebas

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Perbandingan pengusutan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong dan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusutan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong dan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Nasib Tom Lembong berbeda dengan Firli Bahuri.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak percaya jika Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Tom Lembang.

Tom Lembong langsung diseret ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Sementara, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran.

Firli pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya.

Ia diduga melanggar pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah menjalankan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini Firli dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua berkas perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses.

Ade Safri menyebut sementara ini ada dua berkas perkara berkaitan dengan tersangka Firli Bahuri.

Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. 

“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya,” ucap Ade Safri di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Sedangkan kasus dugaan tindakan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 Junto 65 KUHP saat ini koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved