20 Tahun Bersahabat dengan Tom Lembong, Anies Baswedan: Tom adalah Orang yang Lurus, Bukan Tipe. . .
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko" demikian sepenggal isi postingan Anies Baswedan di media sosial Instagram dan
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut berkomentar terkait penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Mantan calon Presiden RI itu mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.
Anies Baswedan mengaku bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun lamanya.
Menurut Anies Baswedan, Tom Lembong merupakan pribadi berintegritas tinggi dan selalu prioritaskan kepentingan publik.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko," demikian sepenggal isi postingan Anies Baswedan di media sosialnya seperti Instagram dan X (Twitter).
Berikut selengkapnya isi cuitan Anies Baswedan dikutip Tribun-Timur.com:
"Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi.
Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko.
Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.
Kabar ini amat-amat mengejutkan.
Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati.
Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.
Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."
Tom Lembong Tersangka
Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Tom Lembong diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016," dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Kronologi Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar.
Qohar menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Abdul Qohar juga menyoroti bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
"Izin impor ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," tegasnya.
Izin tersebut diberikan kepada CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang diketahui menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang membutuhkan GKM, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga membuat perjanjian kerja sama satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM (yang akan diolah) menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.
Dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin( (Kompas.com/ Kiki Safitri, Bagus Santosa)
3 Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan |
![]() |
---|
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Resmi Tersangka! Immanuel Ebenezer Nangis Pakai Rompi Orange KPK |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Sakit Apa? Badan Dipasangi Alat Kesehatan hingga KPK Bereaksi Membantah |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Immanuel Ebenezer, 'Tersangka atau Tidak' Diumumkan KPK Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.