Pilkada Serentak
Pengamat: Cakada Tak Boleh Klaim Program BPJS untuk Raup Suara
Kepala daerah tetap harus hati-hati mengampanyekan sesuatu yang diklaim programnya. Padahal, sesungguhnya sudah program pemerintah termasuk BPJS.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Calon kepala daerah (cakada) diminta berhati-hati saat kampanyekan program BPJS.
Program BPJS adalah program pemerintah pusat secara nasional.
"Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ujar Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Rahmad Muhammad, Selasa (29/10/2024)
"Kepala daerah tetap harus hati-hati mengampanyekan sesuatu yang diklaim programnya. Padahal, sesungguhnya sudah program pemerintah pusat termasuk BPJS gratis," sambungnya.
Dikatakan, sudah menjadi kewajiban kepala daerah dalam mendukung program nasional ini.
"Itu program pemerintah pusat yang memang semua kepala daerah di Indonesia harus mendukung prosesnya," katanya.
Meski begitu, dalam hal perealisasian, setiap kepala daerah harus mempertimbangkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untun merealisasikannya, tetap harus pertimbangkan APBD yang memungkinkan dianggarkan. Sehingga tidak ada keharusan untuk itu karena kondisional sifatnya," tegasnya.
"Kecuali calon kepala daerah yang janjikan saat kampanye tapi tidak terealisasi pada saat terpilih, berarti masyarakat bisa persoalkan untuk digugat," tambahnya.
Pengamat lainnya, Andi Ali Armunanto juga menegaskan kepala daerah tak boleh memanfaatkan BPJS demi meraih suara dan hati masyarakat.
"Memanfaatkan kebijakan atau program pemerintah jelas tidak diperbolehkan. Apalagi, melakukan klaim program BPJS untuk meraih suara dalam kampanye," tegasnya.
Berbeda jika program kandidat untuk membantu warga dalam pembiayaan BPJS itu tidak masalah.
"Ini perlu diperjelas maksud dan tujuannya, apakah menawarkan BPJS sebagai programnya atau menawarkan bantuan pembiayaan BPJS sehingga masyarakat miskin tidak perlu bayar lagi alias gratis," paparnya.
Andi Ali menambahkan visi misi setiap kepala daerah akan dijadikan RPJMN dan menjadi rujukan kebijakan Bupati terpilih.
"Itu menjadi dasar hukum dalam merealisasikan janjinya serta menjadi indikator capaian dan realisasi janji politik selama masa kampanye," tandasnya.(*)
Illank Radjab: Tak Ada Angka Lain Selain 2 di Pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel |
![]() |
---|
KPU Sulsel Klaim Tingkat Akurasi Sirekap 98 Persen di Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Hari Kelima 324 Pendaftar Pengawas TPS di Makassar, Kecamatan Sangkarrang Nihil |
![]() |
---|
Mei, KPU Sulsel Bakal Launching Tahapan, Maskot, dan Jingle Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
101 Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatan di 2022, Termasuk Bupati Takalar, Kemendagri Siapkan PJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.