Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

101 Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatan di 2022, Termasuk Bupati Takalar, Kemendagri Siapkan PJ

Dalam tahun 2022 ini, tercatat 101 kepala daerah akan habis masa jabatan.

Editor: Saldy Irawan
Humas Pemkab Takalar
Bupati Takalar, Syamsari Kitta melantik 27 Kepala Desa terpilih di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, Rabu (22/12/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan sosok Penjabat (Pj) untuk di tugaskan di daerah yang kepala daerahnya akan memasuki akhir masa jabatan.  

Dalam tahun 2022 ini, tercatat 101 kepala daerah akan habis masa jabatan.

Satu di antaranya berada di Sulsel, yakni Kabupaten Takalar.

Adapun 101 kepala daerah ini, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni dikutip Kompas.com belum lama ini. 

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:

Gubernur

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved