Pilkada Serentak
101 Kepala Daerah Berakhir Masa Jabatan di 2022, Termasuk Bupati Takalar, Kemendagri Siapkan PJ
Dalam tahun 2022 ini, tercatat 101 kepala daerah akan habis masa jabatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan sosok Penjabat (Pj) untuk di tugaskan di daerah yang kepala daerahnya akan memasuki akhir masa jabatan.
Dalam tahun 2022 ini, tercatat 101 kepala daerah akan habis masa jabatan.
Satu di antaranya berada di Sulsel, yakni Kabupaten Takalar.
Adapun 101 kepala daerah ini, tujuh di antaranya adalah gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni dikutip Kompas.com belum lama ini.
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo