Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Bawaslu Luwu Sulsel Masih Kekurangan 9 Pengawas TPS

Dari total 691 kebutuhan PTPS, Bawaslu Luwu masih kekurangan di beberapa kecamatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hadapi Pilkada 2024.

Dari total 691 kebutuhan Pengawas TPS, Bawaslu Luwu masih kekurangan di beberapa kecamatan.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, kini pihaknya masih kekurangan sembilan pengawas TPS.

"Di Kecamatan Walenrang Timur kekurangan dua orang, Belopa Utara dua orang, Kamanre dua orang, Larompong dua orang, dan Besse Sangtempe," jelasnya, Selasa (29/10/2024).

Kata Irpan, jumlah anggota PTPS yang berhasil direkrut Panwas di tingkat kecamatan hanya berjumlah 682 orang.

"PTPS sudah terpilih dan telah di umumkan. Panwascam setiap kecamatan tentu sudah melalui seleksi, sebanyak 682 PTPS yang sudah diumumkan. Laki-laki sebanyak 223 orang dan 459 orang perempuan," terangnya.

Menurut Irpan, pelantikan PTPS akan dilakukan pada 3-4 November 2024.

Kendati demikian, lanjut Irpan, kebutuhan PTPS Bawaslu Luwu sebanyak 691.

Itu artinya terdapat PTPS yang masih kosong.

Mekanismenya untuk kekurangan PTPS akan sesuai SK Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

"Kami berharap PTPS agar mempersiapkan dan memantapkan diri dalam waktu yang singkat ini, untuk menjadi gardan terdepan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved