Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Taufiqurrahman Suami Ita Triwibawati, 2 Kali Kena Jerat KPK saat Jabat Bupati Nganjuk

Viralnya nama Cabup Ita Triwibawati ikut menyeret sang suami, Taufiqurrahman. Taufiqurrahman dua kali kena jerat KPK saat menjabat Bupati Nganjuk.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Potret Cabup Nganjuk yang juga istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati (Tribun Jatim) dan Taufiqurrahman (saat masih menjabat Bupati Nganjuk) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/10/2017). Taufiqurrahman ditahan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Sementara itu, status tersangka Taufiq dibatalkan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq. 

Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal.

Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Namun, menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016.

SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani. 

Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq.

Tak diketahui pasti kelanjutan perkara Taufiq di Kejaksaan Agung.

Namun, pada 25 Oktober 2017, Bupati Nganjuk diketahui kembali terjerat KPK.

Taufiqurrahman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam perkara ini Taufiq divonis bersalah.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Taufiqqurrahman masih harus berurusan dengan KPK karena masih menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada 14 Oktober 2020 lalu. 

Status Taufiqurrahman itu terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya pada tahun 2017.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved