Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 2 Oknum Perwira Polda Sulsel Dicopot Usai Ikut Deklarasi Cabup Bone? Nasibnya Kini

Dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan, dicopot dari jabatannya setelah hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Warkop Jl Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024) malam. 

5 Aturan Netralitas Polri di Pilkada 

Ada lima aturan yang mengikat anggota Polri untuk bersikap netral dalam perhelatan pesta demokrasi.

Yang pertama, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya Pasal 93, yang berbunyi bahwa Bawaslu mengawasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Kemudian, Pasal 200 disebutkan, dalam pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan Pasal 280 ayat (2) huruf g, Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya pada Pasal 306 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

Dikuatkan lagi dengan adanya UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI.

Kemudian, Pasal 70 ayat (2) Pejabat Daerah, ASN, Polri dan TNI dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Pada perhelatan Pilkada, netralitas anggota Polri juga telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pasal 28-nya itu berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Kemudian Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Aturan itu kembali dipertegas lagi dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 4 huruf h, mengatakan Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Kemudian, Pasal 9 huruf f, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Netralitas Polri juga diatur dalam Surat Telegram Kapolri.

Yaitu, STR/246/III/OPS.1.3./2022 Tanggal 22 Maret 2022, dan 18 Direktif dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

Kemudian, STR KAPOLRI NO. 2407 Bulan Oktober 2023, mengatur larangan anggota Polri di medsos.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved