Ingat 2 Oknum Perwira Polda Sulsel Dicopot Usai Ikut Deklarasi Cabup Bone? Nasibnya Kini
Dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan, dicopot dari jabatannya setelah hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan yang dicopot dari jabatannya usai hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone?
Kasus itu, rupanya masih bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Meski sudah dicopot dari jabatannya, kedua oknum perwira itu belum juga menjalani sidang.
"Ini masih kita proses yah, tunggu sidang,' kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat dihampiri di Warkop Jl Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024) malam.
Nasib keduanya, lanjut Yudhi, nantinya bakal ditentukan dalam sidang nantinya.
"Nanti terbukti atau tidak kita serahkan pada komisi, kan semua ada mekanisme. Belum (disidang)," ujarnya.
Diketahui, dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan, dicopot dari jabatannya setelah hadiri deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi saat ditemui, Kamis (19/9/2024) sore.
Menurutnya, dua oknum perwira yang sebelumnya bertugas di direktorat di Makassar, telah dimutasi ke bagian Pelayanan markas (Yanma).
Baca juga: Diduga Terlibat Deklarasi Calon Bupati di Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Diperiksa Propam
Tujuannya, untuk memudahkan proses pemeriksaan keduanya oleh Bidang Propam.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Pol Zulham Efendi.
Selain itu, lanjut Zulham, selain diduga terlibat aktif dalam deklarasi calon bupati, dua oknum perwira itu, juga meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Sebab, saat diduga menghadiri acara deklarasi calon bupati di Bone, kedua keluar daerah tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan tidak ada izin juga tidak surat perintah juga," ungkap Zulham.
"Dan perjalanan kurang lebih enam jam artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," tuturnya.
Kehebatan Irjen Rusdi Hartono, Sudah 53 Pembakar DPRD Makassar Ditangkap |
![]() |
---|
KONI Bone Siapkan 9.000 Penginapan untuk Atlet Porprov, Rumah Warga Jadi Alternatif |
![]() |
---|
Kakak - Adik Berjaya, Dua Pasang Saudara Kini Jadi Kepala Daerah di Sulsel |
![]() |
---|
Harga Telur Naik Jadi Rp60 Ribu, Ukuran Kecil Dikeluhkan Warga Bone |
![]() |
---|
Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Bone Capai Ribuan, Pelayanan Diperpanjang hingga Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.