Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Terlibat Deklarasi Calon Bupati di Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Diperiksa Propam

Zulham Efendi mengatakan, kedua oknum perwira pertama itu diperiksa lantaran diduga terlibat aktif dalam deklarasi calon bupati.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi saat ditemui, Kamis (19/9/2024) sore.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, terus mendalami dugaan dua oknum perwira polisi yang diduga tidak netral dalam gelaran Pilkada serentak 2024.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi mengatakan, kedua oknum perwira pertama itu diperiksa lantaran diduga terlibat aktif dalam deklarasi calon bupati.

"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif  dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah kabupaten," kata Kombes Pol Zulham ditemui, Kamis (19/9/2024) sore.

Dugaan keterlibatan dua oknum perwira itu, lanjut Zulham, dikuatkan dengan adanya dokumentasi foto.

"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi tempat dimana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai  calon bupati," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan juga saksi, lanjut Zulham, dua oknum perwira itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran.

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. Kita dalami lagi," jelas Zulham.

Kedua oknum perwira itu, kata Zulham, pun telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan atau dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas).

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan,"

Ia pun kembali menegaskan ke seluruh personel jajaran Polda Sulsel, agar mematuhi aturan terkait netralitas anggota Polri.

"Yang  pasti dalam peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua oknum polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan, terancam mendapatkan sanksi akibat dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2024.

Hal itu dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menjadi narasumber dalam Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (17/9/2024) sore.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, dua oknum polisi itu berpangkat perwira.

Kedua disebut terlibat dalam deklarasi calon bupati yang ada di Kabupaten Bone.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved