Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas P3A Luwu Bakal Dampingi Korban Rudapaksa Bapak Tiri di Walenrang Utara

Kepala Dinas P3A, Hj Siti Hidayah Mande mengaku, pihaknya akan mendampingi korban selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Hj Siti Hidayah Mande.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa bapak tiri di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara.

Kepala Dinas P3A, Hj Siti Hidayah Mande mengaku, pihaknya akan mendampingi korban selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Luwu.

"Sekarang rim konselor dari P3A ada di Polres untuk mendampingi anak yang menjadi korban untuk proses BAP awal," jelasnya, Senin (28/10/2024).

Selain melakukan pendampingan BAP, kata Siti Hidayah Mande, Dinas P3A juga akan melakukan assessment awal terhadap korban.

"Kami punya tim konselor untuk melakukan assessment kepada korban. Untuk assessment awal biasanya akan diperiksa kondisi Kesehatan, psikologis, dan melakukan penjangkauan ke rumah korban," bebernya.

Sementara itu, dari data yang Dinas P3A Luwu, kasus kekerasan seksual dan Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai puluhan kasus selama sebulan terakhir.

"Untuk kekerasan seksual sebanyak 26 kasus, sementara untuk KDRT sebanyak 37 kasus," aku Siti Hidayah Mande kepada Tribunluwu.com.

Sebelumnya, R warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini mendekam di penjara.

R diringkus Unit Reskrim Polsek Walenrang, usai tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Korban merupakan pelajar yang masih berumur 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar menerangkan R melakukan aksi bejatnya itu saat korban datang bersama ibunya.

Terpancing hawa nafsu, pelaku pun menarik korban ke kamar lalu merudapaksa korban.

"Kemudian terlapor yakni sebagai bapak tirinya, menarik korban masuk kekamar, lalu menyetubuhi korban," jelasnya, Senin (28/10/2204).

Setekah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya pertama kali ia lakukan di April 2024.

"Dan baru diketahui setelah korban hamil enam bulan," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved