Pilkada Luwu
Kepala BKPSDM Luwu Tersangka Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu Limpahkan Berkas ke Kejari
Gakkumdu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas kasus Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin Mattayang, ke Kejaksaan Negeri.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas kasus Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin Mattayang, ke Kejaksaan Negeri.
Pelimpahan ini dilakukan setelah rapat di Kantor Bawaslu Luwu pada Jumat (25/10/2024) malam.
Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu, Asriani Baharuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.
“Setelah melalui beberapa tahap, hasil penyidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan disampaikan, dan berkas perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2024).
Asriani menambahkan bahwa kerja sama antara Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Luwu sangat penting dalam penyelesaian laporan pelanggaran ini.
“Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang sehat,”
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemui selama proses pemilu,” jelasnya.

Baca juga: Kepala BKSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang Terancam 6 Bulan Penjara, Ini Kronologi Kasusnya
Kronologi kasus ini bermula ketika Ahkam Basmin diduga mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin-Rahmat, dalam sebuah acara sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.
“Tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan,” beber Jody, anggota tim penyidik.
Setelah proses penyidikan, Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.
“Berkasnya sedang kami rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu,”
“Kami masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasar pada Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 yang diterima pada Minggu (6/10/2024).
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/10/2024).
"Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," jelas Jody pada tribun-timur.com, Jumat (25/10/2024).
Dia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ancaman pidana berupa penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta," imbuhnya.
Jody juga menginformasikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kami tengah merampungkan berkas untuk tahap 1 pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Luwu," ungkapnya.
Kronologi kasus ini berawal saat Ahkam Basmin diduga mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin-Rahmat, di sebuah acara sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di Hotel Borneo, Luwu.
"Dalam sambutannya, tersangka diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon tersebut," jelas Jody.
Proses penyidikan berlanjut dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur: Muh Sauki Maulana
VIDEO: Penetapan Bupati Luwu Terpilih, Dhevy Bijak Pakai Ikat Kepala Pasappu |
![]() |
---|
Makna Ikat Kepala 'Pasappu' Dipakai Dhevy Bijak saat Pentapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih |
![]() |
---|
Pata-Devi Habiskan Rp495 Juta Menangkan Pilkada Luwu, Arham Rp57 Juta Tapi Suaranya Juru Kunci |
![]() |
---|
Agussalim-Erwin Barabba Unggul di TPS Ketua DPC Gerindra Luwu |
![]() |
---|
11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.