Usai Bertemu Taruna Ikrar, Kapolda Janji Tangkap Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel
Kedatangan Taruna Ikrar di Mapolda Sulsel memohon dukungan polisi menindak tegas owner yang menggunakan bahan bahaya penggunaan dalam kosmetik
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono berjanji akan menangkap owner skincare abal-abal.
Hal ini disampaikan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Mapolda Sulsel, Jumat (25/10/2024).
Kedatangan Taruna Ikrar di Mapolda Sulsel memohon dukungan polisi menindak tegas owner yang menggunakan bahan bahaya penggunaan dalam kosmetik maupun skincare.
“Merkuri hidrokinon itu berbahaya, karena skincare itu kan untuk wajah, nah wajah kalau kena merkuri itu bahaya,” ujar Yudhiawan
Yudhiawan Wibisono menyebutkan bahwa merkuri yang sebelumnya digunakan untuk membersihkan emas, kini sudah ditinggalkan.
Hal ini merespon viralnya ulasan mengenai produk skincare berbahaya.
“Emas saja sekarang tidak pakai merkuri, sekarang pakai sianida. Dulu pakai merkuri, sekarang pakai sianida karena sianida itu mudah larut,” jelasnya.
Yudhi mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap owner-owner skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
Hal ini akan dilakukan berdasarkan hasil investigasi BPOM yang datanya diberikan Taruna Ikrar.
“Sudah dicek kok, sudah dilidik pasti ditindak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keselamatan masyarakat sebagai prioritas kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label BPOM saat membeli produk kosmetik.
“Diimbau kepada masyarakat jangan beli kosmetik berbahaya, harus dicek dulu apakah sudah ada Balai Pengawas Obat dan Makanannya,” tambahnya.
Kapolda menekankan bahwa polisi dan BPOM memiliki kewenangan untuk menindak peredaran kosmetik berbahaya.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kosmetik berbahaya.
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.