Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024

Tanpa Passing Grade atau Ambang Batas, Simak Syarat Lulus PPPK 2024

Diketahui, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Editor: Ansar
sscasn.bkn.go.id
Syarat kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

"Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," kata Aba.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi selanjutnya, ada Wawancara.

Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran PPPK Periode I Tahun 2024 sudah ditutup Minggu (20/10/2024) pukul 23.59 WIB

Berdasarkan jadwal, hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode I tersebut akan diumumkan pada 30 Oktober - 1 November 2024.

Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved