Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyalahgunaan Bantuan TKMP 2024 Diduga Libatkan Keluarga Amran Mahmud, Dinas Tenaga Kerja ‘Diam'

Terungkapnya sejumlah nama penerima Bantuan TKMP 2024 terlibat dalam tim pemenangan calon Bupati Wajo, Amran Mahmud. 

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wajo, Karjono (kiri) Tangkapan layar SK D Penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (kanan). 

Serta sejumlah Koordinator Kecamatan Tim Pemenangan Pammase, Andi Anwar, Haji Sudarmin, Andi Lukman.

Mereka pun mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang, tertera lengkap dengan nomor rekening masing-masing terdaftar.

Hal itu bertentangan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam tabel tertulis, rincian bantuan pemerintah nomor II dengan Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula dikhususkan untuk 1 (satu) kelompok dengan anggaran Rp20 juta, bukan untuk perorangan.

Hal tersebut pun viral dan dikomentari Netizen.

"Tidak tepat sasaran. Bantuannya disalahgunakan, coba baca baca listnya yang dapat bantuan layak atau tidak, ini program pusat yang disalahgunakan," tulis pemilik akun bernama Delaa Anastasya.

"Biar bantuan begitu mau tong na keso, kasih saja sama masyarakat kecil yang membutuhkan. Tidak adaji juga namanya la udin di penerima bantuan," tulis akun lainnya, Andi Warta Hadikusuma.

Banyak pula netizen menggaungkan bantuan tersebut diduga bakal digunakan modal pencalonan Bupati.

"Itu mungkin Amran Mahmud dan Sitti Maryam daftar anaknya sebagai pekerja migran, hati-hati dipakai membiayai pencalonan Pammase," sebut pemilik akun bernama Maruddani Murad.

"Hanya orang-orang serakah mengambil bantuan negara untuk keluarganya," sambung Maruddani Murad.

Adapula, netizen memberi komentar dan meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

"Modusnya ini kasus seperti BPNT, Kejaksaan harus periksa ini penerima bantuan," tandas pemilik akun Maruddani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved