Pengamat Warning Cakada di Sulsel Tak Manfaatkan ASN: Tenang-tenang Saja
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah mengingatkan para calon tak memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hawa panas politik kian terasa di masa Kampanye.
Termasuk di kontestasi Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah mengingatkan para calon tak memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disisi lain, ASN juga diminta untuk menjaga diri di ruang publik.
Sebab, ada aturan netralitas yang mengikat karier seorang ASN.
"Jangan eksploitasi ASN di ruang publik. Cukup ASN mengabdi pada negara. Demokrasi ini adalah game politik, jadi hormati game itu," jelas Dr Hasrullah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (23/10/2024) malam.
"Jangan eksploitasi ASN jadi objek politik untuk kepentingan sesaat," katanya.
Hal ini disebutnya berlaku untuk seluruh calon kepala daerah.
Hasrullah tak menampik setiap paslon kini saling adu menggerakkan massa dukungan.
Sebab, lembaga survei telah mengeluarkan hasil polling elektabilitas sementara.
Polling ini menurutnya menggerakkan para calon kepala daerah kian massif.
Sehingga para calon ini harus diingatkan untuk tetap menjaga mobilisasi massa dengan tidak melibatkan ASN.
Hasrullah tak ingin ASN menjadi korban kontestasi politik.
"Kalau punya survei bagus, tenang-tenang saja," ujarnya.
Masyarakat juga disebutnya harus cermat melihat angka elektabilitas di lembaga survei.
Lembaga survei disebutnya harus terdaftar dahulu di KPU sebelum membuat siaran tentang polling elektabilitas.
Sebab keakuratan data, sumber dana hingga metodologi lembaga survei harus jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait netralitas ASN, ancaman hukuman bagi ASN pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.
Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang.
Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.
Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur |
![]() |
---|
TPP ASN Maros Rp4,5 Miliar Belum Cair, Sekda Masih Hitung Cashflow |
![]() |
---|
Kronologi Oknum ASN Ketahuan Selingkuhi Wanita Bersuami, Bawa Tikar di Kebun Orang |
![]() |
---|
ASN hingga Fasilitas Lengkap, Ini Skema Sekolah Rakyat Sulsel 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.